Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota








Peraturan Detail

Tempat Terbit
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
2025-02-11
Sumber
LN 2025 (20) : 6 HLM
Urusan Pemerintahan
Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
Bidang Hukum
Hukum Umum
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
Pemerintah Pusat
Penandatanganan
PRABOWO SUBIANTO
Peraturan Terkait
Data Tidak Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Pemerintah Republik IndonesiaBadan OrganisasiPengarang Utama
SUBJEK : TATA CARA PELANTIKAN, GUBERNUR, WAKIL GUBERNUR, BUPATI, WAKIL BUPATI, WALI KOTA, WAKIL WALI KOTA - TATA CARA PELANTIKAN, GUBERNUR, WAKIL GUBERNUR - TATA CARA PELANTIKAN, BUPATI, WAKIL BUPATI, WALI KOTA, WAKIL WALI KOTA -

Hubungi 📧 Kami

Bagian Hukum JDIH Pemerintah Kabupaten Mimika