Klasifikasi
Amar Putusan
Dalam Eksepsi: 1. Menolak eksepsi Termohon mengenai kewenangan Mahkamah; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dalam Eksepsi: 1. Menolak eksepsi Termohon mengenai kewenangan Mahkamah; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Tanggal Dibacakan
2025-01-31
2025-01-31
Tingkat Proses
Kasasi
Kasasi
Penggugat/Pemohon
Delvi, Yusran Isnaini, Rendy Saputra, Cristoforus Valentino Alexander Putra, Jualianto Asis, Khaidir, dan Marjan Tusang
Delvi, Yusran Isnaini, Rendy Saputra, Cristoforus Valentino Alexander Putra, Jualianto Asis, Khaidir, dan Marjan Tusang
Tergugat/Termohon
Afif Rosadiansyah, Fadly Abd Rachman, A. Habib Amanatullah Rahdar, Lutfi Abdul Latif dan Lutif Zakaria Mubarok
Afif Rosadiansyah, Fadly Abd Rachman, A. Habib Amanatullah Rahdar, Lutfi Abdul Latif dan Lutif Zakaria Mubarok
Tempat Pengadilan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Lokasi
DKI Jakarta
DKI Jakarta
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
---|---|---|
Kabupaten Mimika | Badan Organisasi | Pengarang Utama |
SUBJEK :
PERKARA - PERSELISHAN HASIL PEMILIHAN UMUM - BUPATI - WAKIL BUPATI - KABUPATEN MIMIKA - 2025 - PERKARA HASIL PEMILIHAN UMUM - BUPATI MIMIKA 2025 - PERSELISHAN HASIL - PEMILIHAN UMUM - BUPATI - WAKIL BUPATI - KABUPATEN MIMIKA - 2025 -