Putusan Detail

Klasifikasi
Amar Putusan
Menolak Gugatan Provinsi Pengugat, Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya, Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat terima, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp.3.554.000
Tanggal Dibacakan
2024-09-09
Tingkat Proses
Perama
Penggugat/Pemohon
Paulus Pinimet
Tergugat/Termohon
Bupati Mimika
Tempat Pengadilan
Pengadilan Negeri Timika
Lokasi
KAB. MIMIKA
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Kabupaten MimikaBadan OrganisasiPengarang Utama
SUBJEK : PERKARA PERDATA - PUTUSAN PENGADILAN NEGERI -

Hubungi 📧 Kami

Bagian Hukum JDIH Pemerintah Kabupaten Mimika

An internal server error occurred.