Klasifikasi
Amar Putusan
Menolak Gugatan Provinsi Pengugat, Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya, Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat terima, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp.3.554.000
Menolak Gugatan Provinsi Pengugat, Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya, Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat terima, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp.3.554.000
Tanggal Dibacakan
2024-09-09
2024-09-09
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
Paulus Pinimet
Paulus Pinimet
Tergugat/Termohon
Bupati Mimika
Bupati Mimika
Tempat Pengadilan
Pengadilan Negeri Timika
Pengadilan Negeri Timika
Lokasi
KAB. MIMIKA
KAB. MIMIKA
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
---|---|---|
Kabupaten Mimika | Badan Organisasi | Pengarang Utama |