Putusan Detail

Klasifikasi
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika Provinsi Papua dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 32/Pdt/2016/PT Jap., tanggal 16 Agustus 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Timika
Tanggal Dibacakan
2017-04-17
Tingkat Proses
Kasasi
Penggugat/Pemohon
RUBEN HOHAKAY
Tergugat/Termohon
MARVEY J. DANGEUBUN
Tempat Pengadilan
Makamah Agung
Lokasi
Jakarta
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Kabupaten MimikaBadan OrganisasiPengarang Utama
SUBJEK : KASASI -

Hubungi 📧 Kami

Bagian Hukum JDIH Pemerintah Kabupaten Mimika

An internal server error occurred.