Klasifikasi
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika Provinsi Papua dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 32/Pdt/2016/PT Jap., tanggal 16 Agustus 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Timika
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika Provinsi Papua dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 32/Pdt/2016/PT Jap., tanggal 16 Agustus 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Timika
Tanggal Dibacakan
2017-04-17
2017-04-17
Tingkat Proses
Kasasi
Kasasi
Penggugat/Pemohon
RUBEN HOHAKAY
RUBEN HOHAKAY
Tergugat/Termohon
MARVEY J. DANGEUBUN
MARVEY J. DANGEUBUN
Tempat Pengadilan
Makamah Agung
Makamah Agung
Lokasi
Jakarta
Jakarta
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
---|---|---|
Kabupaten Mimika | Badan Organisasi | Pengarang Utama |