Slot Gacor

slot gacor

49








Berita Detail




Timika, 26 Juni 2025 – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Hukum Kabupaten Mimika menggelar kegiatan publikasi dua regulasi penting yang berkaitan langsung dengan peningkatan kinerja dan tata kelola keuangan daerah. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat BPKAD dan dibuka secara resmi oleh Bupati Mimika yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Dr. Petrus Yumte, SH., M.Si. Dua Peraturan Bupati (Perbup) yang disosialisasikan adalah Perbup Mimika Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, dan Perbup Nomor 40 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Bagian Hukum Setda, Inspektorat, serta BPKAD Kabupaten Mimika. Adapun peserta kegiatan terdiri dari seluruh Pimpinan OPD, pejabat kepegawaian, serta bendahara OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Dalam arahannya, Pj. Sekda menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh atas kedua regulasi tersebut. Secara khusus, ia menekankan bahwa Perbup Nomor 7 Tahun 2024 sangat strategis karena menyangkut kesejahteraan ASN dan kedisiplinan kerja.

“TPP bukanlah hak mutlak, melainkan bentuk apresiasi yang diberikan atas dasar kinerja, kedisiplinan, dan kemampuan keuangan daerah. Jadi jika tidak disiplin, jangan berharap TPP dibayarkan utuh,” tegas Dr. Petrus Yumte. Ia juga mengingatkan untuk menghentikan praktik titip absen, karena hal tersebut mencederai integritas birokrasi.

Dalam Perbup tersebut diatur bahwa ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenai pemotongan TPP sebesar 3%, dan 1% untuk yang tidak mengikuti apel. “Mulai saat ini saya tidak ingin lagi mendengar keluhan atau protes soal pemotongan TPP. Semuanya sudah diatur jelas dalam regulasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Muh. Jambia Wadan Sao, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin tahunan dalam rangka sosialisasi Peraturan Daerah  Mimika dan Peraturan Bupati Mimika. Ia menyoroti pentingnya pemahaman atas Perbup 40 Tahun 2023, mengingat masih ditemukan pelaksanaan hibah oleh beberapa OPD yang belum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun Maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyosialisasikan isi dan ketentuan dalam Peraturan Bupati kepada seluruh Perangkat Daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan teknis pemberian TPP dan pengelolaan hibah/bansos. Adapun tujuannya adalah: Meningkatkan pemahaman ASN terhadap aturan yang berlaku; Mendorong kedisiplinan dan integritas ASN; Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik; Mencegah kesalahan administratif dalam pengajuan dan pelaksanaan hibah dan bantuan sosial.

 

Kegiatan berjalan lancar dan mendapat respons positif dari peserta. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Mimika semakin memahami pentingnya disiplin, akuntabilitas, serta menjadi birokrat yang cerdas hukum, berintegritas tinggi, dan tertib administrasi.

Hubungi 📧 Kami

Bagian Hukum JDIH Pemerintah Kabupaten Mimika