
Timika, 26 Juni 2025 –
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Hukum Kabupaten Mimika menggelar
kegiatan publikasi dua regulasi penting yang berkaitan langsung dengan peningkatan
kinerja dan tata kelola keuangan daerah. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat
BPKAD dan dibuka secara resmi oleh Bupati Mimika yang diwakili oleh Penjabat
Sekretaris Daerah, Dr. Petrus Yumte, SH., M.Si. Dua Peraturan Bupati (Perbup)
yang disosialisasikan adalah Perbup Mimika Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, dan Perbup Nomor 40 Tahun 2023 tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan,
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD.
Hadir sebagai narasumber dalam
kegiatan ini adalah perwakilan dari Bagian Hukum Setda, Inspektorat, serta
BPKAD Kabupaten Mimika. Adapun peserta kegiatan terdiri dari seluruh Pimpinan
OPD, pejabat kepegawaian, serta bendahara OPD di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Mimika.
Dalam arahannya, Pj. Sekda
menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh atas kedua regulasi tersebut. Secara
khusus, ia menekankan bahwa Perbup Nomor 7 Tahun 2024 sangat strategis karena
menyangkut kesejahteraan ASN dan kedisiplinan kerja.
“TPP bukanlah hak mutlak,
melainkan bentuk apresiasi yang diberikan atas dasar kinerja, kedisiplinan, dan
kemampuan keuangan daerah. Jadi jika tidak disiplin, jangan berharap TPP
dibayarkan utuh,” tegas Dr. Petrus Yumte. Ia juga mengingatkan untuk menghentikan
praktik titip absen, karena hal tersebut mencederai integritas birokrasi.
Dalam Perbup tersebut diatur
bahwa ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenai pemotongan TPP sebesar
3%, dan 1% untuk yang tidak mengikuti apel. “Mulai saat ini saya tidak ingin
lagi mendengar keluhan atau protes soal pemotongan TPP. Semuanya sudah diatur
jelas dalam regulasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian
Hukum Setda Mimika, Muh. Jambia Wadan Sao, menjelaskan bahwa kegiatan ini
merupakan bagian dari agenda rutin tahunan dalam rangka sosialisasi Peraturan
Daerah Mimika dan Peraturan Bupati
Mimika. Ia menyoroti pentingnya pemahaman atas Perbup 40 Tahun 2023, mengingat
masih ditemukan pelaksanaan hibah oleh beberapa OPD yang belum sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku. Adapun Maksud dari kegiatan ini adalah untuk
menyosialisasikan isi dan ketentuan dalam Peraturan Bupati kepada seluruh
Perangkat Daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan teknis
pemberian TPP dan pengelolaan hibah/bansos. Adapun tujuannya adalah: Meningkatkan
pemahaman ASN terhadap aturan yang berlaku; Mendorong kedisiplinan dan
integritas ASN; Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola
keuangan yang baik; Mencegah kesalahan administratif dalam pengajuan dan
pelaksanaan hibah dan bantuan sosial.
Kegiatan berjalan lancar dan
mendapat respons positif dari peserta. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh
ASN di Kabupaten Mimika semakin memahami pentingnya disiplin, akuntabilitas,
serta menjadi birokrat yang cerdas hukum, berintegritas tinggi, dan tertib
administrasi.