
Timika, 23 Mei 2025 – Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Kabupaten Mimika Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Subbagian Bantuan Hukum dan HAM pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, dilaksanakan di 7 kampung dan 8 sekolah tingkat SMA/SMK sederajat di seluruh wilayah Kabupaten Mimika.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Bupati Mimika yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Everth Lukas Hindom, pada Senin, 5 Mei 2025, bertempat di Distrik Mimika Timur, Papua Tengah. Penutupan kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 23 Mei 2025, oleh Kepala Subbagian Hukum dan HAM di SMK Kesehatan Mimika, Jalan Cendrawasih, Timika.
Acara pembukaan dihadiri oleh perwakilan Bupati Mimika, Everth Lukas Hindom; Kepala Bagian Hukum, Muh. Jambia Wadan Sao; Kepala Distrik Mimika Timur beserta staf; Kepala Subbagian Bantuan Hukum dan HAM, Isak Lokobal; Kepala Subbagian Dokumentasi, Norawati Simanjuntak; serta para narasumber dari berbagai instansi, yakni Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, Pengadilan Negeri Timika, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Dinas Kesehatan (Badan Penanggulangan HIV/AIDS). Selain itu, turut hadir pula staf dari Bagian Hukum Setda Mimika.
Dalam sambutannya, mewakili Bupati Mimika, Everth Lukas Hindom menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan penyuluhan hukum terpadu, baik di tingkat kampung maupun sekolah. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam upaya membangun kesadaran hukum, khususnya di kalangan masyarakat dan generasi muda Mimika.
“Dengan memberikan pendidikan hukum sejak dini, kita tidak hanya membekali masyarakat dengan pengetahuan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai keadilan, tanggung jawab, dan integritas. Harapannya, mereka akan lebih peka terhadap isu-isu hukum di sekitar dan mampu bertindak secara bijaksana dalam menghadapi tantangan hukum ke depan,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa hukum harus dipandang sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bersama, sehingga pemahaman hukum tidak boleh berhenti pada tataran teori semata, melainkan harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum, Muh. Jambia Wadan Sao menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan agenda rutin tahunan. Tahun sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di 20 sekolah di Timika. Pada tahun 2025 ini, penyuluhan menyasar 7 kampung dan 8 sekolah, guna memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para pelajar untuk memahami hukum secara lebih mendalam. "Anak-anak sekolah saat ini banyak yang terlibat dalam permasalahan hukum, baik yang belum cukup umur maupun yang sudah dewasa. Karena itu, kami hadir untuk memberikan pemahaman hukum agar mereka kelak menjadi generasi penerus bangsa yang taat hukum, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat,” ungkapnya.
Berikut adalah jadwal dan lokasi kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Tahun 2025:
- Distrik Mimika Timur – Senin, 5 Mei 2025
- Kampung Tipuka – Selasa, 6 Mei 2025
- Kampung Mware – Rabu, 7 Mei 2025
- Kampung Kaugapa – Kamis, 8 Mei 2025
- Kampung Mawokauw Jaya – Jumat, 9 Mei 2025
- Kampung Kadun Jaya – Sabtu, 10 Mei 2025
- Kampung Mandiri Jaya – Selasa, 13 Mei 2025
- SMA Negeri 2 Mimika – Rabu, 14 Mei 2025
- SMA Negeri 1 Mimika – Kamis, 15 Mei 2025
- SMA Hidayatullah – Jumat, 16 Mei 2024
- SMK Negeri 1 Mimika – Senin,19 Mei 2025
- SMA Negeri 6 Mimika – Selasa,20 Mei 2025
- SMA YPP ST. Bernadus – Rabu, 21 Mei 2025
- SMA ST. Maria – Kamis, 22 Mei 2025
- SMK 3 Kesehatan Mimika – Jumat, 23 Mei 2025
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan sesuai rencana. Diharapkan melalui penyuluhan ini, kesadaran masyarakat terhadap hukum semakin meningkat, serta terbentuk generasi muda yang cerdas hukum dan berintegritas tinggi.