Timika (4/10/2024) – Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Mimika Tahun 2024 pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika bersama Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua dan Biro Hukum Provinsi
Papua Tengah.
Acara Harmonisasi yang berlangsung selama dua hari yaitu pada Hari Kamis
dan Jumat, tanggal 3 dan 4 Oktober Tahun 2024 bertempat di Ball room Hotel
Horison Ultima jalan Hasanuddin, Timika Papua Tengah, dihadiri oleh Pj. Bupati
Mimika yang dalam hal ini diwakili oleh Willem Naa selaku Asisten II Bidang
Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Kepala Bagian Hukum Muh. Jambia Wadan Sao, Kepala Sub bagian Bantuan
Hukum dan HAM Isak Lokobal, Kepala Sub bagian Dokumentasi Norawati Simanjuntak,
Staf Pegawai Bagian Hukum, Para Narasumber Perda yaitu Kepala Bidang Hukum
Kantor Wilayah Kemenkumham Papua yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum,
Ruben Konstan Samai, Biro Hukum
Setda Prov. Papua Tengah, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mimika, dan Pimpinan OPD
Pengusul Rancangan Perda Tahun 2024 Kabupaten Mimika.
Kegiatan ini dibuka oleh Pj. Bupati Mimika Valentinus S. Sumito,
S.IP., M.SI., yang dalam
sambutannya menyampaikan bahwa dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang diperlukan
adalah adanya persiapan yang baik, diantaranya Pengetahuan Mengenai Materi
Muatan yang akan diatur dalam Produk Hukum Daerah Itu, pengetahuan tentang
bagaimana menuangkan materi muatan tersebut kedalam produk hukum daerah secara
singkat dan jelas dengan bahasa yang baik serta mudah di pahami oleh setiap
masyarakat.
Terkait dengan pembentukan produk
hukum daerah, diperlukan adanya suatu proses atau prosedur penyusunan produk
hukum daerah agar lebih terarah dan terkoordinasi, semua ini harus disusun
secara sistematis tanpa meninggalkan tata cara sesuai dengan kaidah bahasa
indonesia dalam penyusunan kalimatnya, maka salah satu acuan atau pedoman yang
harus digunakan dalam pembentukan produk hukum daerah adalah peraturan menteri
dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri
dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Adapun Rancangan Perda yang di
harmonisasikan pada hari ini adalah berjumlah 9 (sembilan) Raperda yang terdiri
dari 4 (empat) inisiatif DPRD dan 5 (lima) dari Pemerintah Daerah antara lain
Raperda tentang Pemekaran Kampung, Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar
Budaya, Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra
Daerah di Kabupaten Mimika, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah Orang Asli Papua, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Mimika Tahun 2023-2043, Raperda tentang Ketentraman dan Ketertiban
Umum serta Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Mimika Tahun 2025 – 2045 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan
Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Mimika Tahun 2024-2044.
Saya berharap agar selain Bagian Hukum,
Para Pimpinan OPD Pengusul atau Pemrakarsa untuk Mengikuti Kegiatan ini dengan
serius sehingga apa yang disampaikan oleh narasumber dapat di pahami dengan
baik, agar dalam pelaksanaannya atau implementasinya tidak menimbulkan
kerancuan atau multitafsir atas isi dari peraturan daerah ini, para pimpinan
opd pengusul harus memahami dan mengerti betul terkait isi materi yang
diusulkan “Ucapnya”.
Ia juga mengatakan bahwa Proses ini
dimulai dari Perencanaan, Penyusunan, dan Harmonisasi, kemudian diajukan ke
DPRD untuk dibahas dan disahkan. “Jelasnya”.
Di akhir kegiatan, Ada 1 (satu)
Ranperda yang dibatalkan Karna ada beberapa materi teknis belum disempurnakan
sehingga Ranperda yang diharmonisasikan berjumlah 8 (delapan) Perda yang
selanjutnya Bupati Kabupaten Mimika melalui Bagian Hukum akan melakukan
perbaikan dan mengajukan ke DPRD Kabupaten Mimika untuk ditindaklanjuti.
Kemudian Kepala Bagian Hukum,
Muh. Jambia Wadan Sao, SH mengucapkan Terima Kasih kepada Ketua Bapemperda DPRD
Kabupaten Mimika dan OPD Pengusul yang mengikuti kegiatan selama 2 (dua) hari
dan sekalian menutup Kegiatan.