Berita Detail




Timika (4/10/2024) – Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2024 pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua dan Biro Hukum Provinsi Papua Tengah.

Acara Harmonisasi yang berlangsung selama dua hari yaitu pada Hari Kamis dan Jumat, tanggal 3 dan 4 Oktober Tahun 2024 bertempat di Ball room Hotel Horison Ultima jalan Hasanuddin, Timika Papua Tengah, dihadiri oleh Pj. Bupati Mimika yang dalam hal ini diwakili oleh Willem Naa selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Kepala Bagian Hukum Muh. Jambia Wadan Sao, Kepala Sub bagian Bantuan Hukum dan HAM Isak Lokobal, Kepala Sub bagian Dokumentasi Norawati Simanjuntak, Staf Pegawai Bagian Hukum, Para Narasumber Perda yaitu Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Papua yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Ruben Konstan Samai, Biro Hukum Setda Prov. Papua Tengah, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mimika, dan Pimpinan OPD Pengusul Rancangan Perda Tahun 2024 Kabupaten Mimika.

Kegiatan ini dibuka oleh Pj. Bupati Mimika Valentinus S. Sumito, S.IP., M.SI., yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang diperlukan adalah adanya persiapan yang baik, diantaranya Pengetahuan Mengenai Materi Muatan yang akan diatur dalam Produk Hukum Daerah Itu, pengetahuan tentang bagaimana menuangkan materi muatan tersebut kedalam produk hukum daerah secara singkat dan jelas dengan bahasa yang baik serta mudah di pahami oleh setiap masyarakat.

Terkait dengan pembentukan produk hukum daerah, diperlukan adanya suatu proses atau prosedur penyusunan produk hukum daerah agar lebih terarah dan terkoordinasi, semua ini harus disusun secara sistematis tanpa meninggalkan tata cara sesuai dengan kaidah bahasa indonesia dalam penyusunan kalimatnya, maka salah satu acuan atau pedoman yang harus digunakan dalam pembentukan produk hukum daerah adalah peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Adapun Rancangan Perda yang di harmonisasikan pada hari ini adalah berjumlah 9 (sembilan) Raperda yang terdiri dari 4 (empat) inisiatif DPRD dan 5 (lima) dari Pemerintah Daerah antara lain Raperda tentang Pemekaran Kampung, Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Kabupaten Mimika, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Orang Asli Papua, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mimika Tahun 2023-2043, Raperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mimika Tahun 2025 – 2045 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Mimika Tahun 2024-2044.

Saya berharap agar selain Bagian Hukum, Para Pimpinan OPD Pengusul atau Pemrakarsa untuk Mengikuti Kegiatan ini dengan serius sehingga apa yang disampaikan oleh narasumber dapat di pahami dengan baik, agar dalam pelaksanaannya atau implementasinya tidak menimbulkan kerancuan atau multitafsir atas isi dari peraturan daerah ini, para pimpinan opd pengusul harus memahami dan mengerti betul terkait isi materi yang diusulkan “Ucapnya”.

Ia juga mengatakan bahwa Proses ini dimulai dari Perencanaan, Penyusunan, dan Harmonisasi, kemudian diajukan ke DPRD untuk dibahas dan disahkan. “Jelasnya”.

Di akhir kegiatan, Ada 1 (satu) Ranperda yang dibatalkan Karna ada beberapa materi teknis belum disempurnakan sehingga Ranperda yang diharmonisasikan berjumlah 8 (delapan) Perda yang selanjutnya Bupati Kabupaten Mimika melalui Bagian Hukum akan melakukan perbaikan dan mengajukan ke DPRD Kabupaten Mimika untuk ditindaklanjuti.

Kemudian Kepala Bagian Hukum, Muh. Jambia Wadan Sao, SH mengucapkan Terima Kasih kepada Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mimika dan OPD Pengusul yang mengikuti kegiatan selama 2 (dua) hari dan sekalian menutup Kegiatan.

Hubungi 📧 Kami

Bagian Hukum JDIH Pemerintah Kabupaten Mimika

An internal server error occurred.