Mimika (7/8/2024) – Perlombaan
Cerdas Cermat Sekolah Sadar Hukum Antar Pelajar SMA/SMK Sederajat Kabupaten
Mimika Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Papua bekerjasama
dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika berlangsung selama 2 hari yaitu pada
hari Rabu tanggal 7 dan hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024, bertempat di Hotel
Horison Ultima Jl. Hasanuddin Kabupaten Mimika. Kegiatan ini dimulai dengan sambutan
dan Pembacaan Laporan Panitia oleh Muh. Jambia Wadan Sao selaku kabag Hukum
Setda Mimika yang dalam sambutannya disampaikan bahwa dalam cerdas cermat ini
peserta lomba diberikan lima materi untuk dipelajari oleh siswa/I yang mana dilengkapi
juga dengan jawabannya. Lima materi itu berhubungan dengan Narkotika, Pidana Anak,
Informasi dan Elektronik, Lalu Lintas dan Limbah Domestik.
Muh. Jambia Wadan Sao juga
menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk memasyarakatkan pengetahuan
hukum kepada seluruh masyarakat. Terlebih khusus kepada anak-anak sekolah yang
merupakan generasi penerus bangsa. “Pengetahuan dan ketaatan atas hukum harus
ditanamkan sedini mungkin, agar hal ini menjadi kebiasaan dalam kehidupan
bermasyarakat. Kebiasaan ini harus dimulai dari anak-anak didik di lingkungan
sekolah,”katanya.
Antusias pelajar untuk mengikuti
Cerdas Cermat Sadar Hukum ini juga mengalami peningkatan dari tahun 2023
sebelumnya, tahun lalu hanya 19 sekolah dan tahun ini yang ikut serta dalam
lomba sebanyak 24 sekolah se-kabupaten mimika,”ucapnya lagi.
Dalam Perlombaan ini ada tiga
dewan juri yang akan memberikan penilaian dalam perlombaan. Ketiganya yaitu,
Aguestho Prawar yang menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum,
Bantuan Hukum dan JDIH serta Dwi Agus Prasetyo, Kepala Sub Bidang Fasilitasi
Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Ayu Mukti Satya, JFU Pengelola Bantuan
Hukum.
Johannes Rettob, Plt Bupati
Mimika dalam sambutan yang dibacakan Yakobus Kareth mengungkapkan, Lomba Cerdas
Cermat Sekolah Sadar Hukum ini sangat penting. Perlombaan ini merupakan salah
satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pemahaman tentang hukum dan HAM di
kalangan pelajar.
Perlombaan Cerdas Cermat ini
tidak hanya menguji pengetahuan peserta tentang pemahaman hukum melainkan juga kemampuan
berpikir kritis, analistis serta kemampuan berargumentasi. Beliau yakin bahwa Lewat
kegiatan ini dapat menjadi bekal bagi para pelajar dalam kehidupan sehari-hari
untuk menata masa depan yang sadar hukum.
John menjelaskan, UU Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat memberikan panduan
tentang bagaimana seharusnya berperilaku di jalan raya untuk menjaga
keselamatan Bersama.
Begitupun didalam gempuran era
digitalisasi sekarang, lewat UU ITE masyarakat dituntut untuk lebih bijak dalam
memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi dalam setiap interaksi di dunia
maya.
Karena apabila menyebarkan
informasi bernuansa SARA, Pornografi akan berdampak hukum. Selain itu mengenai
UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, termasuk
Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Melalui lomba cerdas cermat, John
berharap para pelajar dapat mencermati pentingnya kesadaran hukum, supaya mampu
mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.