Timika, (06/06/2024)
– Sosialisasi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)
dan Capaian Aksi HAM Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2024
Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika melakukan
kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Rencana
Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dan Capaian Aksi HAM Daerah Kabupaten
Mimika Tahun 2024. Kegiatan Sosialisai tersebut diadakan di Ballroom Hotel
Horison Ultima Kabupaten Mimika, pada Hari Kamis, 06 Juni 2024, Pukul 09.00 WIT
s/d 12.00 WIT. Kegiatan ini dibuka oleh MC dan dimulai dengan Doa Pembuka dan
dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten
Mimika Jambia Wadan Sao, SH., MH. Selanjutnya kegiatan diambil alih oleh Narasumber dari
Kemenkunham Papua dengan menjelaskan bahwa KKP HAM bertujuan untuk memberi
motivasi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan P5 HAM
(Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Pemajuan dan Penegakan Hak Asasi Manusia)
Mengembangkan Sinergitas OPD dan instansi vertikal di daerah dalam rangka P5
HAM, Memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan Hasil capaian kinerja
pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan P5 HAM. Beliau juga
mengatakan Rancangan Perubahan KKP HAM sebagai berikut: Permenkumham Nomor 25
Tahun 2013, Permenkunham nomor 34 Tahun 2016, dan Permenkunham Nomor 22 Tahun
2021. Setiap aspek P5 HAM memiliki masing masing
indikator yang menggambarkan pelakasanaan hak dari sisi struktur, proses dan
hasil dengan jumlah 120 indikator,
Penjabaran dari setiap indikator dijelaskan dalam lampiran
I peraturan menteri Hukum dan HAM No. 22 Tahun 2021, yaitu; Indikator Struktur yaitu Peraturan perundang-undangan
yang menjamin pelaksanaan HAM, tergambar dari adanya produk hukum daerah dalam
bentuk Perda, Perbup/Perwal maupun paeraturan/kebijakan daerah lainnya,
Indikator Proses yaitu Perwujudan dari indikator struktur yaitu upaya lebih
teknis terkait pelaksanaan HAM seperti Program, Kegiatan, aksi, alokasi
anggaran, sarana dan prasarana, maupun intervensi lainnya dan Indikator Hasil yaitu Indikator yang menggambarkan
dampak dari setiap intervensi yang dilakukan oleh Pemerintah, yang memastikan
agar intervensi tersebut benar-benar memberikan pengaruh/perubahan bagi pemajuan HAM di masyarakat. Capaian indikator
hasil dapat dilihat dalam jangka menengah dan panjang.
Sosialisasi
dihadiri oleh Muh. Jambia Wadan Sao, SH.,MH selaku Kabag Hukum Kabupaten Mimika,
Isak Lokobal, SH., MH selaku Kepala Sub bagian HAM Bagian Hukum Kabupaten
Mimika, Narasumber Fatrixs C. Manufandu, SH selaku Kepala Bidang HAM Kanwil
Kemenkumham Papua, Narasumber Reni
Kaiwai Hindom, SH selaku JFT Perancang Per-UU Pertama Kanwil Kemenkumham Papua, dan Peserta dari Dinas Kesehatan,
Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan, Dinas
Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Koperasi dan
UKM, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Komunikasi dan
Informatika, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian
Penduduk & KB, dan Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik.
kegiatan ini ditutup oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika serta dilanjutkan dengan sesi foto bersama.