Timika
(Rabu, 22 Mei 2024) - Menindaklanjuti Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten
Mimika yang telah ditetapkan dalam Sidang Peripurna Non APBD DPRD Kabupaten
Mimika Tahun Anggaran 2022 maka Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika secara
resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD
kepada Pemerintah Daerah. Hal itu dilakukan untuk harmonisasi dan selanjutnya
dibawa ke Paripurna untuk dibahas dan ditetapkan sebagai sebuah Peraturan
Daerah (Perda). Ketiga Perda dimaksud ialah
Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Perlindungan Seni dan
Budaya serta Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Tiga Perda itu tidak bisa
diasosiasikan, karena hingga saat ini belum mendapatkan nomor registrasi dari
Biro Hukum. Karena itu, Bagian Hukum Setda Pemkab Mimika harus segera
tindaklanjuti hal tersebut, sehingga tiga Perda yang telah ditetapkan bersama
itu bisa difungsikan, dan menjadi payung hukum bagi masing-masing dinas
penyelenggara. Sebab, sangat percuma jika ada program bagus di masing-masing
dinas, tapi tidak bisa dilaksanakan karena tanpa payung hukum. Adapun pertemuan
ini dihadiri langsung oleh Norawati Simajuntak selaku Kasubag Dokumentasi Hukum
Setda Mimika.