Berita Detail




Timika (Rabu, 22 Mei 2024) - Menindaklanjuti Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Mimika yang telah ditetapkan dalam Sidang Peripurna Non APBD DPRD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2022 maka Badan Pembentukan Peraturan Daerah  (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika secara resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD kepada Pemerintah Daerah. Hal itu dilakukan untuk harmonisasi dan selanjutnya dibawa ke Paripurna untuk dibahas dan ditetapkan sebagai sebuah Peraturan Daerah (Perda). Ketiga Perda dimaksud ialah Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Perlindungan Seni dan Budaya serta Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Tiga Perda itu tidak bisa diasosiasikan, karena hingga saat ini belum mendapatkan nomor registrasi dari Biro Hukum. Karena itu, Bagian Hukum Setda Pemkab Mimika harus segera tindaklanjuti hal tersebut, sehingga tiga Perda yang telah ditetapkan bersama itu bisa difungsikan, dan menjadi payung hukum bagi masing-masing dinas penyelenggara. Sebab, sangat percuma jika ada program bagus di masing-masing dinas, tapi tidak bisa dilaksanakan karena tanpa payung hukum. Adapun pertemuan ini dihadiri langsung oleh Norawati Simajuntak selaku Kasubag Dokumentasi Hukum Setda Mimika.

 

Hubungi 📧 Kami

Bagian Hukum JDIH Pemerintah Kabupaten Mimika

An internal server error occurred.