Jakarta (20 s.d. 21 Mei 2024) – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika melaksanakan kegiatan Pembahasan RANPERBUP terkait Harmonisasi / sosialiasi Peraturan Bupati Mimika tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Mimika, kegiatan berlangsung mulai dari hari senin tanggal 20 Mei sampai dengan 21 Mei 2024 bertempat di Hotel Luminor Jakarta Barat, Kegiatan di hadiri oleh Pimpinan OPD dan para pihak terkait khususnya di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Kegiatan di hadiri juga oleh pihak Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia yang sekaligus memberikan arahan terkait aturan-aturan yang akan direvisi atau dilakukan perbaikan. Pembahasan Ranperbup berfokus pada isi pasal yang terdapat dalam Ranperbup tentang tata cara pemungutan retribusi daerah dan Perbup tentang tata cara pemungutan pajak daerah.