Berita Detail




Timika,(04/04/2024) - Publikasi Peraturan Bupati Mimika Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mimika Nomor 56 Tahun 2023 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika


Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika melakukan kegiatan Publikasi Peraturan Bupati Mimika Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mimika Nomor 56 Tahun 2023 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika. 

Kegiatan tersebut diadakan di Ballroom Swiss Belinn Hotel Kabupaten Mimika, pada Hari Kamis, 04 April 2024, Pukul 09.00 WIT s/d 12.00 WIT. Melalui Laporan Kegiatan yang disampaikan oleh Kasubag Dokumentasi pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika Norawati Simanjuntak, SE., M.Si, maksud dari Kegiatan Sosialisasi ini adalah untuk memberikan pedoman dan penjelasan terhadap satuan biaya yang sudah diatur yang berpotensi menimbulkan multitafsir terhadap Peraturan Bupati Mimika Nomor 10 Tahun 2024 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika yang telah ditetapkan dan tujuan pada kegiatan ini adalah untuk memudahkan Pejabat Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Pengguna Anggaran dan Bendahara/Bendahara Pengeluaran dalam memahami esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung pada Peraturan Bupati Mimika Nomor 10 Tahun 2024 untuk mewujudkan tertib administrasi dalam laporan perjalanan dinas, penggunaan anggaran belanja Perjalanan Dinas menjadi lebih efektif dan efesiensi sesuai kebutuhan, serta transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian pertintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Pembebanan biaya Perjalan Dinas.

Selanjutnya Kegiatan dibuka secara langsung oleh Robert Kambu selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Mimika. Beliau berharap semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN yang hadir dalam kegiatan hari ini, untuk benar-benar mencermati ketentuan yang terdapat dalam Perbup tersebut.

Selanjutnya Beliau juga menyampaikan bahwa Aturan ini perlu disosialisasikan kepada seluruh OPD terkait perjalanan dinas harus jelas urgensinya, sehingga hasilnya terencana dan memberikan pengaruh atas kebijakan yang ada.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Bendahara dari masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Mimika.

Kegiatan ini ditutup dengan ucapan terima kasih oleh Muh.Jambia Wadan Sao, S.H selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika serta dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

 

 

 

 

 

 

Hubungi 📧 Kami

Bagian Hukum JDIH Pemerintah Kabupaten Mimika

An internal server error occurred.