Timika,(04/04/2024) - Publikasi Peraturan Bupati Mimika Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mimika Nomor 56 Tahun 2023 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika
Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika melakukan kegiatan Publikasi Peraturan Bupati Mimika Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mimika Nomor 56 Tahun 2023 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Kegiatan tersebut diadakan di Ballroom Swiss Belinn Hotel Kabupaten Mimika,
pada Hari Kamis, 04 April 2024, Pukul 09.00 WIT s/d 12.00 WIT. Melalui Laporan
Kegiatan yang disampaikan oleh Kasubag Dokumentasi pada Bagian Hukum Setda Kabupaten
Mimika Norawati Simanjuntak, SE., M.Si, maksud dari Kegiatan Sosialisasi ini
adalah untuk memberikan pedoman dan penjelasan terhadap satuan biaya yang sudah
diatur yang berpotensi menimbulkan multitafsir terhadap Peraturan Bupati Mimika
Nomor 10 Tahun 2024 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil
Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak
Tetap dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika yang telah
ditetapkan dan tujuan pada kegiatan ini adalah untuk memudahkan Pejabat Pengguna
Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Pengguna Anggaran dan Bendahara/Bendahara
Pengeluaran dalam memahami esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung
pada Peraturan Bupati Mimika Nomor 10 Tahun 2024 untuk mewujudkan tertib
administrasi dalam laporan perjalanan dinas, penggunaan anggaran belanja
Perjalanan Dinas menjadi lebih efektif dan efesiensi sesuai kebutuhan, serta
transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian pertintah pelaksanaan Perjalanan
Dinas dan Pembebanan biaya Perjalan Dinas.
Selanjutnya Kegiatan dibuka secara langsung oleh Robert Kambu selaku
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Mimika. Beliau
berharap semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN yang hadir
dalam kegiatan hari ini, untuk benar-benar mencermati ketentuan yang terdapat
dalam Perbup tersebut.
Selanjutnya Beliau juga menyampaikan bahwa Aturan ini perlu
disosialisasikan kepada seluruh OPD terkait perjalanan dinas harus jelas
urgensinya, sehingga hasilnya terencana dan memberikan pengaruh atas kebijakan
yang ada.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan
para Bendahara dari masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Mimika.
Kegiatan ini ditutup dengan ucapan terima kasih oleh Muh.Jambia Wadan Sao,
S.H selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika serta
dilanjutkan dengan sesi foto bersama.