Berita Detail




Mimika,(19/09/2023) _ Pemerintah Kabupaten Mimika melalui  Bagian Hukum Sekretariat Daerah mengadakan kegiatan Harmonisasi  Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Mimika tahun 2023 bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua.

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Horison Ultima jalan Hasanudin, berlangsung selama 2 (dua) hari pada tanggal, 19 - 20 September 2023 dan dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Paulus Dumais S.Pd.,M.M., didampingi Kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Muh.Jambia Wadan Sao, S.H. serta Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua, Ruben Konstrantinus Samai, S.H.,M.Si., 

Dalam sambutannya mewakili Bupati Mimika, Paulus Dumais menyampaikan, pembentukan produk hukum daerah yang diperlukan adalah adanya persiapan yang matang dan mendalam diantaranya, pengetahuan mengenai materi muatan yang akan diatur dalam produk hukum daerah itu, pengetahuan tentang bagaimana menuangkan materi  muatan tersebut keadalam produk hukum daerah secara singkat dan jelas dengan bahasa yang baik serta mudah dipahami oleh setiap masyarakat.

Terkait dengan pembentukan produk hukum daerah, diperlukan adanya  proses atau prosedur penyusunan produk hukum daerah agar lebih terarah dan terkoordinasi, semua ini harus disusun secara sistematis tanpa meninggalkan tata cara yang sesuai dengan kaidah bahasa indonesia dalam penyusunan kalimatnya, maka salah satu acuan atau pedoman yang harus digunakan dalam pembentukan produk hukum daerah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 180 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, "tuturnya.

Adapun rancangan perda yang diharmonisasikan adalah sebanyak 8 (delapan) raperda yang terdiri dari, raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, raperda tentang perlindungan seni dan budaya, raperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal, raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, raperda tentang penanaman modal, raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, raperda tentang penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Papua dan raperda  tentang pajak daerah dan retribusi daerah, "tambahnya.

Mengakhiri sambutannya beliau berharap agar para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul atau pemrakarsa untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius sehingga apa yang disampaikan oleh perancang dapat dipahami dengan baik.

Pada kesempatan yang sama, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua, Kepala Bidang Hukum Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Ruben Konstantinus Samai,S.H.,MSi., dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan salah satu proses atau tahapan yang perlu diperhatikan dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hal-hal yang diharmoinisasikan diantaranya terkait kewenangan,apakah raperda yang disusun tersebut dibentuk oleh pemerintah daerah.apakah raperda tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah atau bukan. ia juga mengatakan yang perlu diperhatikan adalah raperda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. dalam menyusun peraturan daerah ini, kita diberikan deadline waktu hingga januari 2024.lewat dari itu maka kita tidak bisa menggunakan perda yang baru, sebagaimana diamanatkann dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang peraturan pemerintah, "tuturnya.

Beliau juga menekankan hal yang paling penting dari retribusi dan pajak daerah yakni terkait dengan pelayanan kesehatan bagi Orang Asli Papua (OAP). dalam Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten wajib mengalokasikan anggaran untuk pelayanan kesehatan bagi orang asli papua. hal ini harus menjadi cacatan bagi kita semua, agar masyarakat asli papua bisa mendapatkan hak-hak dalam pelayanan kesehatan dengan baik.

Pada kesempatan ini Ruben pun mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan juga DPRD Kabupaten Mimika yang telah melakukan kerjasama kolaborasi dan sinergitas bersama dalam penyusunan peraturan daerah di Kabupaten Mimika.

Mengakhiri sambutannya, beliau berharap dengan adanya raperda ini dapat memperoleh pokok-pokok pikiran yang baik dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta lebih khusus bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat kabupaten mimika.

Narasumber pada kegiatan harmonisasi yaitu Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua. peserta kegiatan harmonisasi ini dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Mimika, OPD pengusul atau pemrakarsa dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.metode yang dipakai dalam kegiatan ini, pemaparan materi dan kemudian diskusi untuk penyempurnaan. tujuan dari harmonisasi ini untuk mencegah dan mengatasi terjadinya disharmonisasi hukum. harmonisasi juga dapat menjamin proses pembentukan rancangan peraturan daerah yang taat asas demi kepastian hukum. agar peraturan daerah yang dihasilkan sesuai prinsip-prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini ditutup dengan ucapan terima kasih dan sekaligus laporan panitia yang disampaikan oleh Muh.Jambia Wadan Sao, S.H selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika serta dilanjutkan dengan sesi foto bersama.


Hubungi 📧 Kami

Bagian Hukum JDIH Pemerintah Kabupaten Mimika

An internal server error occurred.