Timika, (04/08) Penyuluhan Hukum Terpadu di libatkan di 12 ( Dua belas ) SMA/SMK SEDERAJAT dan 2 ( Dua ) Kampung di kabupaten Mimika yang di bawakan oleh 4 (empat ) pemateri yaitu BNN, KEJAKSAAN, SATLANTAS dan KPAD .
Penyuluhan Hukum Terpadu di buka oleh Asisten 1( satu) bidang Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Kab. Mimika di SMA Yapis Timika (04/08/2023) dan di tutup di Kampung Atuka ( 23/08/2023) oleh Kabag Hukum yg di wakili oleh Bapak Isak Lokobal S.H, M.H selaku Kasubag Bantuan Hukum dan HAM.
Dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu diadakan tanya jawab antara siswa dan masyarakat, sehingga siswa siswi SMA/SMK sederajat dapat lebih mudah memahami dan mengerti tentang arti pentingnya penyuluhan hukum terpadu.
Kegiatan Penyuluhan Hukum ini di lakukan agar kiranya generasi penerus bangsa khususnya anak anak sekolah SMA/SMK Sederajat bisa mengerti tentang Peraturan/ Hukum yg berlaku di daerah maupun di luar daerah khususnya tentang Narkoba, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Peraturan Berlalu Lintas dan dapat memahami tentang Penyakit AIDS/HIV.